1. Upaya Pemajuan HAM
a. Periode 1945 s/d 1950
pada periode ini negara indonesia berlandasan : Negara Kesatuan
Demokrasi Pancasila
UUD NKRI tahun 1945
ditandai = keluasan kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik (maklumat pemerintah 03/11/45)
b. Periode 1950 s/d 1959
pada periode ini negara indonesia berlandasan : Negara Serikat
konstitusi RIS
Demokrasi liberal / parlementer
ditandai = 1. Jumlah partai semakin banyak dan beragam ideologi
2. Kebebasan pers
3. PEMILU
4. Parlemen / DPR menunjukkan kinerja yang baik
5. Pemikiran dan wacana tentang HAM mendapat iklim kondusif
c. Periode 1959 s/d 1966
pada periode ini negara indonesia berlandasan: Negara kesatuan
Demokrasi Terpimpin
UUD NRI 1945
ditandai = Adanya pemesungan hak sipil dan hak politik
d. periode 1966 s/d 1998
pada periode ini negara indonesia berlandasan : Negara Kesatuan
Demokrasi Terpimpin
UUD NRI 1945
ditandai = Seminar HAM, Pengadilan HAM, Produk hukum HAM, LSM KOMNAS HAM.
e. periode 1998 s/d Sekarang
ditandai = 1. Norma dan ketentuan hukum Nasional tentang HAM
2. Penegakkan HAM dilakukan dalam 2 tahap=
a. Tahap status penentuan (prespective Status)
ditetapkan ketentuan perundang-undangan tentang HAM co = UUD NRI 1945 UU TAP MPR dll.
b. Tahap status penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour)
penghormatan dan pemajuan HAM ditandai :
1. Pengesahan perangkat HAM Internasional
2. Desimilasi dan pendidikan HAM
3, Skala prioritas pelaksanaan HAM
4. pelaksanaan isi perangkat / internasional tentang HAM
Dasar Hukum HAM
1. Konstitusi negara : UUD NRI 1945
Konstitusi RIS
UUD 1945
2. TAP MPR co = TAP MPR no XVII/1998
3. UU co = UU No 34/ 1999, UU No26 / 2000
4. Kepres co = Kepres co = Kepres No 50/1993
Upaya Penegakkan HAM di Indonesia :
1. Membentuk Komnas HAM (Kepres No50/1998)
2. Menyusun Instrumen Hukum HAM
3. Membentuk Peradilan HAM (UU No26/2001)
No comments:
Post a Comment